Melihat Putusan MK yang Terus Disebut-sebut Munarman Terkait Izin FPI


Jakarta - Munarman beberapa kali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait belum tuntasnya perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum FPI ini mengatakan pendaftaran izin sebuah ormas bersifat sukarela.

Munarman mengatakan putusan MK yang dimaksudnya ialah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013. Menurutnya, orang yang menggaungkan soal izin ormas adalah orang yang tidak mengerti hukum.

Dilihat dari salinan putusan yang diunggah di situs MK, putusan tersebut berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945. Pemohon uji materi (judicial review) tersebut ialah PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Mu'ti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon ialah pengujian pembedaan ormas di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/2013. Dalam putusannya, MK menyatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum.

"Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat karena pembedaan tersebut mengandung pembatasan yang merupakan wujud pengkerdilan makna kebebasan berserikat," demikian bunyi dalam salinan tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (28/7/2019).

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan penentuan lingkup ormas dalam UU pada lingkup nasional, provinsi, atau daerah dapat membatasi pertumbuhan ormas. Sebab mungkin saja ormas yang awalnya berada di tingkat kabupaten bisa berkembang dengan memiliki lingkup nasional.

Hal sebaliknya juga bisa terjadi yakni ketika ormas berlingkup nasional yang kehilangan organisasi daerahnya. Sehingga ormas tersebut tak dapat lagi disebut ormas lingkup nasional. MK menilai tak ada kepentingan yang terganggu bila ada ormas yang hanya punya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota namun memiliki lingkup kegiatan lebih luas.

Selain itu, MK juga menyoroti pembedaan dan pembatasan suatu ormas seperti yayasan dan perkumpulan yang sifatnya tak selalu memiliki kepengurusan dan berjenjang secara nasional. Meski begitu, MK menilai yayasan dan perkumpulan tak dapat dibatasi untuk menggelar kegiatan lingkup nasional.

"Mahkamah menilai, pembedaan lingkup Ormas tersebut dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga meninjau soal terdaftarnya ormas di pemerintah. MK menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," katanya.

Mahkamah juga menyatakan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan. Namun, MK mensyaratkan ormas tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Sabtu (27/7).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Syarat yang Belum Dipenuhi FPI untuk Perpanjang Izin Ormas

Sementara itu, Menko Polhukam mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi aktivitas FPI. Perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI belum diberikan karena proses evaluasi masih dijalankan.

"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.

Sebelum itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya. detikcom

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel